Cara Mendaftar NPWP Online – Apa itu NPWP? NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang di pakai oleh kantor pajak yang berfungsi untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi atau badan usaha).
Dan NPWP itu umumnya di bagi menjadi dua jenis yaitu milik pribadi dan badan usaha. NPWP milik probadi adalah beban pajak yang harus di tanggung oleh setiap individu yang memiliki pengahasilan di Indonesia.
Sedangkan NPWP badan usaha adalah beban pajak yang harus di tanggung oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini anda tidak perlu jauh-jauh untuk mendaftarkan NPWP dengan antri ke kantor pelayanan pajak, manfaatkan kecanggihan digital yang ada.dengan begitu cara mendaftarkan NPWP secara online tidaklah susah seperti dulu
Yang harus kalian tau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat mempermudah anda dalam melakukan administrasi perpajakan jadi dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perhitungan pajak dan data tidak akan tertukar.
Berikut di bawah ini adalah beberapa langkah-langkah atau tips mudahnya yang harus di ikuti oleh seseorang jika akan mendaftarkan NPWP:
– Langkah Pertama buat akun di ereg pajak
Untuk pendaftaran online hal pertama yang harus di lakukan adalah membuka alamat website https://ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan akun. Kemudian daftar untuk akun baru. Sebelumnya anda harus memastikan email yang anda daftarkan masih aktif, karena nantinya aka nada aktivasi email yang anda daftarkan.
– Langkah kedua
Setelah anda mengisi data untuk akun baru 1-7 langkah. Selanjutnya adalah langkah ke dua yaitu melengkapi dokumen yang sesuai:
Berikut di bawha ini adalah beberapa persyaratan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
– KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
– Paspor dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia
Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas Atau Pengusaha Tertentu
-kTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
-Paspor dan KITAS bagi warga negara asing yang berada di Indonesia
-Dokumen izin kegiatan usaha yang telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Catatan status pihak Wanita Kawin yang dikenai Pajak Terpisah dari pajak Suaminya
-KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
-Paspor dan KITAS bagi warga negara asing yang berada di Indonesia
-Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami
-Foto copy KK (kartu Keluarga)
-Foto copy surat perjanjian pemisahan penghasilan harta
Langkah Ketiga
Setelah menyelesaikan isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yanag ada pada dashboard. Kemudian cek email anda. Akan muncul token anda bila dalam 1 menit belum didapatkan silahkan anda menekan tombol token lagi.
Kemudian copy-paste token yang ada pada email anda dan masukkan ke menu yang ada pada laman permohonan NPWP lalu klik kirim kemudian klik permohonan.
Setelah disetujui maka kartu NPWP anda akan dikirim sesuai dengan alamat tempat tinggal yang didaftarkan, jika selama periode tersebut kartu NPWP anda belum juga dikirim, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang anda isi tersebut tidak sesuai atau salah.
Jika hal tersebut terjadi silahkan anda mendaftar online kembali atau bisa telepon ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain dengan cara mendaftar online anda juga bisa langsung dating ke Kantor pajak tempat anda terdaftar.
Yuk buruan daftarkan diri anda mulai sekarang sebelum terlambat! Jika artikel ini bermanfaat jangan lupa beritahu teman-teman anda yang belum memiliki NPWP agar segera mendaftarkan diri mereka.
Karena saat ini sudah tidak ada alasan untuk tidak daftar karena ada cara mendaftar NPWP online dan sangat mudah bukan?